Tips and TrickOtomotif
26 Maret 2025
2520Pembaca
Bagikan :
5 Cara Cek Tilang Online, Praktis Lewat Website!
Sumber: Unsplash
Tahukah Anda? pelanggaran yang dilakukan di lalu lintas kini bisa dilacak secara virtual! Sejak tahun 2022 lalu, pemerintah telah memperkenalkan sistem tilang online yang inovatif. Jika Anda melanggar aturan lalu lintas, jangan kaget jika ponsel Anda berdering dengan notifikasi pelanggaran dan denda yang harus dibayar.
Namun, tak perlu khawatir! Mengecek dan membayar denda kini lebih mudah dari sekadar menjentikkan jari. Sistem tilang online ini memungkinkan Anda untuk melacak pelanggaran dengan cepat dan membayar denda tanpa perlu mengantri di kantor polisi. Lantas, bagaimana cara untuk mengecek tilang online tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik adalah sistem yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Pengguna jalan yang melakukan pelanggaran akan secara otomatis dikenakan denda atau sanksi.
Adapun pelanggaran yang dimaksud dapat berupa melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, atau pelanggaran lainnya.
Kamera tilang elektronik bekerja dengan cara merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya menggunakan teknologi kamera dan sensor. Data yang dihasilkan oleh kamera tilang elektronik akan diproses secara otomatis untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, termasuk nomor platnya.
Setelah data diproses, tilang elektronik akan dikirimkan melalui surat atau email kepada pemilik kendaraan yang terkait dengan nomor plat yang tercatat dalam pelanggaran.
Jenis-jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Sumber: Unsplash
Kamera tilang elektronik dapat digunakan untuk merekam beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera tilang, yaitu:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
- Kalau kamera mendeteksi adanya pengguna jalan yang melakukan setidaknya satu dari pelanggaran-pelanggaran di atas, maka akan langsung dikenakan tilang online.
Baca juga: 5 Cara Cek Tilang Online, Praktis Lewat Website!
5 Cara Cek Tilang Online
Sumber: Pexels
Bagaimana caranya untuk tahu apakah Anda kena tilang atau tidak? Cek tilang bisa dilakukan secara online dengan mengikuti beberapa cara sebagai berikut.
1. Cek di situs resmi ETLE
Cara yang pertama bisa dengan mengecek secara langsung di situs ETLE. Situs ini bisa diakses dengan memasukkan link https://konfirmasi.etlelodaya.id/. Begitu masuk ke situs tersebut, selanjutnya lakukan langkah berikut:
- Isi data kendaraan di kolom yang tersedia, mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Nomor-nomor ini bisa ditemukan di STNK.
- Klik tombol ‘Cek Data’, kemudian tunggu sampai halaman informasi tilang muncul. Berdasarkan data yang dimasukkan, situs akan menunjukkan apakah kendaraan Anda kena tilang atau tidak.
- Jika pernah terkena tilang, maka akan ada informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, termasuk lokasi, jenis kendaraan, juga waktu pelanggaran terjadi. Ikuti instruksi untuk membayar denda atau sanksi sesuai petunjuk yang diberikan.
- Jika tidak pernah kena tilang, maka data yang muncul adalah tulisan ‘no data available’ atau ‘data tidak ditemukan’.
2. Cek di situs resmi kejaksaan
Bukan cuma lewat situs ETLE, cek tilang online juga bisa lewat situs e-Tilang. Situs ini bisa diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Tapi, perlu diperhatikan bahwa cara ini cuma bisa dilakukan kalau sudah mendapatkan surat tilang, baik lewat pos surat atau email. Selain itu, cara ini juga bisa dicoba apabila pernah terkena tilang langsung oleh petugas Polantas. Pengecekan dilakukan dengan cara:
- Masuk ke situs e-Tilang.
- Di kolom yang tersedia, masukkan nomor berkas tilang, biasanya ditemukan di surat tilang.
- Klik tombol ‘Cari’, kemudian situs akan memunculkan informasi identitas pelanggar, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan denda yang dikenakan.
- Ikuti instruksi mengenai cara pelunasan denda.
3. Cek surat tilang di email
Biasanya, pelanggar yang telah terkena tilang elektronik akan mendapatkan surat pelanggaran yang dikirim melalui email dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Jadi, untuk mengetahui apakah pernah kena tilang atau tidak, coba periksa lagi riwayat pesan masuk di email pribadi.
Terkadang, email dari Polantas bisa saja terlewat. Coba cek email secara berkala untuk mengetahui apakah kena tilang atau tidak. Biasanya, di dalam email juga sudah tertera data mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, besaran denda, dan cara membayar dendanya.
4. Cek di situs resmi e-Tilang
Pengecekan online juga bisa dilakukan di situs e-Tilang. Tapi, sama seperti pengecekan lewat situs kejaksaan, cek tilang di e-Tilang juga cuma bisa dilakukan kalau Anda sudah mendapatkan surat tilang dan memiliki nomor berkas tilang. Langkah pengecekannya pun serupa, yaitu:
- Masuk ke situs e-Tilang di https://etilang.info/.
- Di kolom yang tersedia, masukkan nomor berkas tilang, lalu klik tombol ‘Cari’.
- Situs akan memunculkan informasi identitas pelanggar, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan denda yang dikenakan.
5. Cek ke pengadilan negeri
Cara terakhir bisa dengan mengecek data tilang di situs pengadilan negeri. Tapi, cara ini hanya berlaku untuk tilang elektronik yang dilakukan di Jakarta. Berikut ini situs pengadilan negeri yang bisa dikunjungi untuk cek tilang online:
- https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/
- https://pn-jakartautara.go.id/
- https://www.pn-jakartatimur.go.id/
- https://pn-jakartaselatan.go.id/
- https://www.pn-jakartapusat.go.id/
Baca juga: Wajib Tahu! 4 Macam Rambu Lalu Lintas dengan Gambar beserta Artinya
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Kena Tilang Online?
Sumber: Pexels
Setelah pengecekan, Anda bisa tahu apakah kena tilang atau tidak. Jika ternyata memang dinyatakan melakukan pelanggaran dan terkena tilang, maka langkah selanjutnya adalah membayar denda tilang.
Tapi, sebelum itu, pengemudi diberi Hak Jawab, yaitu hak untuk menentang tilang tersebut apabila merasa tidak melakukan pelanggaran. Hak Jawab ini berlaku 5 hari sejak surat pelanggaran diberikan.
Saat mengecek data tilang di situs ETLE atau e-Tilang, tersedia tombol untuk memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau milik orang lain. Setelah itu, segera lakukan pembayaran denda supaya STNK tidak diblokir. Cara bayar denda tilang online adalah:
- Setelah melakukan konfirmasi, akan mendapatkan kode pembayaran virtual ke bank BRI.
- Lakukan pembayaran ke kode virtual BRI yang tertera sesuai nominal yang berlaku, bisa lewat M-Banking, mesin ATM, atau meminta bantuan teller bank.
- Simpan bukti pembayaran untuk dibawa saat datang ke jadwal sidang yang sudah ditentukan dalam surat tilang.
Itulah informasi seputar cara cek tilang online dan langkah yang perlu dilakukan untuk membayar denda tilang. Segera urus surat tilang ini jika tidak ingin STNK diblokir. Ketika STNK diblokir, maka mobil dianggap tidak sah. Hal ini akan mengganggu berbagai proses administrasi kendaraan, seperti saat akan membayar pajak dan juga saat akan menjual mobil bekas.
Jika anda sedang mencari mobil baru dan bingung untuk cicilan kredit dimana, ACC ONE bisa membantu anda.
ACC ONE yang sudah resmi berizin dan diawasi oleh OJK dan juga mudah untuk anda dalam pencarian mobil baru. Yuk, segera temukan mobil impian di ACC ONE sekarang!
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#cek
#tilang
#online
Berita Lainnya
Lihat semua