Tips and TrickOtomotif

26 Maret 2025

Logo eye

186Pembaca

Bagikan :

Cara Membuat STCK di SAMSAT, Apa Bedanya dengan STNK?

 

Cara membuat STCK di SAMSAT

Sumber: freepik.com

 

Ketika membeli kendaraan bermotor baru, Anda tidak bisa langsung mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. STNK serta plat nomor kendaraan tidak serta merta keluar saat kendaraan baru yang Anda beli tiba di rumah. Namun bukan berarti mobil atau motor baru Anda tidak bisa digunakan di jalan raya. Sambil menunggu STNK yang asli turun, Anda akan diberikan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya. 

STCK ini dikeluarkan oleh pihak SAMSAT dan kepolisian sebelum STNK asli dan plat nomor resminya keluar. Pada umumnya, STCK ini hanya berlaku selama satu bulan. STCK berfungsi sebagai STNK sementara yang bisa Anda gunakan untuk membawa kendaraan baru Anda di jalan sehingga Anda tidak akan ditilang. Secara hukum, STCK sah digunakan karena sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 69.

 

Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Cek Fisik Kendaraan, Lengkap!

 

Syarat Membuat STCK

Syarat pembuatan STCK

Sumber: freepik.com

 

Untuk membuat STCK ini syaratnya cukup mudah. Anda bisa membuatnya di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk mengurus STCK:


  • Mendatangi kantor SAMSAT terdekat dari lokasi Anda.



  • Mengisi formulir STCK yang terdapat di loket SAMSAT, nantinya pihak SAMSAT akan mengarahkan.



  • Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP. Anda juga bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM atau paspor.



  • Jika Anda akan mengurus STCK mewakili dealer, pabrikan kendaraan, atau importir kendaraan, maka Anda wajib melampirkan izin usaha dari perusahaan yang diwakilkan.



  • Melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor yang biasa dikenal dengan uji tipe landasan.



  • Mengajukan surat pengajuan permohonan STCK.



  • Setelah semua dokumen yang diminta ini sudah lengkap, Anda bisa langsung mengurus STCK dan pihak SAMSAT akan memproses STCK Anda.


 

Proses Membuat STCK

Proses pembuatan STCK

Sumber: liputan6.com

 

Berikut adalah langkah proses pembuatan STCK:


  1. Pertama Anda harus mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)
  2. Setelah mengisi formulir SPPKB, serahkan formulir tersebut beserta syarat-syarat di atas ke loket pelayanan.
  3. Petugas akan memproses SPPKB dan syarat-syarat yang Anda bawa, setelah itu, mereka akan memberikan Resi Formulir Pendaftaran.
  4. Anda akan diarahkan untuk uji fisik kendaraan di SAMSAT (Anda harus membawa kendaran Anda dan juga resi yang diberikan petugas).
  5. Setelah uji fisik selesai, petugas akan memberikan Bukti Pemeriksaan kepada petugas pengolahan.
  6. Petugas pengolahan kemudian akan memproses data lalu membuat Kwitansi Pembayaran untuk Anda.
  7. Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan kwitansi yang diberikan petugas pengolahan tadi. Biaya pembuatannya adalah Rp25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, dan Rp50.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
  8. Sebagai catatan, biaya ini mungkin akan berbeda untuk setiap lokasi SAMSATnya. 
  9. Petugas akan mencetak STCK dan memberikan STCK tersebut kepada Anda setelah pembayaran dilakukan.
  10. Anda akan mendapatkan 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) atau surat jalan motor/mobil sementara yang berlaku untuk satu bulan, dan 2 (dua) TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, yakni plat berwarna putih dengan tulisan merah. Namun, bisa saja Anda diberikan plat hitam sementara. Tergantung pada tujuan pengajuan Anda untuk penerbitan STCK.

Perbedaan Fungsi Plat Putih dan Plat Hitam

Terkait plat putih atau hitam sementara, ternyata ada perbedaannya lho. Plat putih dengan tulisan berwarna merah merupakan plat sementara yang diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, perakitan, pembuatan, atau impor kendaraan bermotor. Tujuannya hanya untuk digunakan pada saat kendaraan dipindahkan dari pabrik menuju dealer, dan pada saat kendaraan diantarkan dari dealer ke tempat pembeli atau konsumen. 

Ketika sudah sampai di tempat konsumen, plat berwarna putih tersebut akan dicabut. Selain itu, plat berwarna putih ini juga digunakan saat mencoba kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses diteliti atau test drive. 

Sedangkan untuk plat berwarna hitam adalah plat sementara yang digunakan untuk pemilik kendaraan baru yang ingin mengendarai kendaraannya di jalan raya tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB yang asli. Jadi jelas, perbedaannya terletak pada fungsi dari kedua jenis plat tersebut.

Peraturan Pemerintah Terkait STCK

Peraturan pemerintah terkait STCK

Sumber: freepik.com

 

Dalam STCK sendiri tertulis nomor registrasi, nama pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama penanggung jawab, yakni dealer yang menjual kendaraan, nama badan usaha, serta alamat badan usaha tersebut. STCK juga menyertakan tahun pembuatan kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin. 

Kendaraan baru yang dilengkapi dengan STCK hanya dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang nantinya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perlu diingat juga bahwa STCK ini hanya berlaku untuk satu bulan.

Apabila setelah satu bulan STNK resmi belum juga diterbitkan, Anda bisa memperpanjang STCK dengan mengurusnya kembali ke pihak kepolisian atau SAMSAT. STCK tidak bisa digunakan untuk membawa kendaraan Anda keluar kota, hanya bisa digunakan di kota tempat STCK tersebut diterbitkan. 

Peraturan tentang STCK ini sudah diatur oleh pemerintah pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 3 yang berisi tentang:


  • Persyaratan pembuatan STCK
  • Tata cara pemberian dan penggunaan STCK
  • Isi rangkuman undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:’
  • Setiap kendaraan yang belum diregistrasikan boleh digunakan di jalan dengan syarat dilengkapi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
  • STCK diberikan kepada “dealer, pabrik motor/mobil, atau pengimpor kendaraan”.
  • Ketentuan lebih lanjut seperti persyaratan, dan tata cara penggunaan STCK diatur oleh peraturan kepala kepolisian RI
  • Biasanya memang STCK ini diurus oleh dealer motor/mobil tempat Anda membeli kendaraan Anda, namun Anda juga bisa mengurusnya sendiri jika sudah mendapat izin dan berkas serta syarat-syarat yang dibutuhkan dari dealernya.

Perbedaan STCK dan STNK

Nah, Anda sudah mengetahui bagaimana proses pengajuan dan pembuatan STCK. Sekarang kita beralih ke STNK. Antara STCK dan STNK memang memiliki keterikatan. Penggunaan keduanya pun memiliki dasar hukum yang sama. Namun, tentunya ada beberapa perbedaaan antara keduanya, baik dari segi bentuk, perizinan, hingga proses pembuatannya. 

Berikut adalah perbedaan antara STCK dan STNK:


  • Satu hal yang paling menonjol dari perbedaan keduanya adalah tentang masa berlaku. STCK bersifat sementara dan maksimal untuk satu bulan penggunaan, sedangkan STNK berlaku untuk 5 (lima) tahun dengan pajak yang harus diperbarui setiap tahunnya.


  • Biaya pengurusan STCK lebih murah dibandingkan dengan biaya pengurusan STNK.


  • Lama penerbitan keduanya berbeda. STCK akan langsung diterbitkan setelah Anda melalui proses pengajuan dan pembayaran, sedangkan untuk STNK harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkannya.


 

Baca Juga: Apa Itu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)? Fungsi dan Cara Ceknya!

 

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang fungsi dan pembuatan STCK. Meskipun sudah memiliki STCK dan plat nomor sementara, ada baiknya Anda menggunakan kendaraan baru di jalan raya ketika STNK dan TNKB resmi sudah diterima agar lebih memberikan ketenangan saat berkendara.

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil baru atau bekas namun terkendala dana, jangan khawatir! ACC ONE solusinya. ACC adalah salah satu pembiayaan kredit mobil terpercaya dan berpengalaman di Indonesia. Kredit mobil baru i ACC memiliki beberapa keunggulan yang bisa dinikmati seperti bunga kredit yang kompetitif, tenor panjang hingga 5 tahun dan cicilan ringan yang nggak bikin kantong kering. 

Yuk, langsung cek website ACC ONE  dan temukan mobil impianmu!

Pemberitahuan Penting

"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"

#samsat

#stck

#stnk

Cara Membuat STCK di SAMSAT, Apa Bedanya dengan STNK? | ACC